PETABALI, Sorong – Ketua Aliansi Masyarakat Papua For Prabowo-Gibran, Adrianus Wanma bersama rekan-rekannya mendatangi Markas Polda Papua Barat Daya, Rabu (24/5/2025). Adapun tujuannya tersebut terkait masalah tuntutan ganti rugi tanah yang dipakai untuk Dermaga Foley yang tak kunjung usai.
Awalnya, Yusuf Salim sebagai Sekda Raja Ampat dengan tegas mengatakan bahwa ganti rugi tanah sudah dibayarkan, namun setelah diusut dan diminta untuk membuktikan berita acara ganti rugi tanah tersebut dia tidak bisa menunjukkan. Adrianus Wanma, Ketua Aliansi Masyarakat Papua For Prabowo-Gibran, sebagai perwakilan pemilik hak ulayat yang menuntut ganti rugi, terus berjuang sampai membuat pengaduan ke Istana Presiden.
Selanjutnya Sekda Raja Ampat Yusuf Salim juga berjanji akan membentuk tim apraisal untuk menentukan nilai ganti rugi yang harus dibayarkan. Yusuf Salim selaku Sekda Raja Ampat selama 15 tahun ini dinilai sudah banyak berbohong dan banyak tipu muslihatnya. Dengan demikian karena merasa jenuh akhirnya Adrianus Wanma bersama rekannya mengambil langkah untuk menempuh jalur hukum pidana.
Terkait hal tersebut, Adrianus Wanma mengatakan, akhirnya dari istana dikeluarkan surat yang isinya agar Pemerintah Raja Ampat segera membayar ganti rugi tersebut, namun Sekda Raja Ampat bukannya menunjukkan bukti pembayaran, akan tetapi mengirim surat yang isinya bahwa pemilik hak ulayat tidak menuntut ganti rugi dan ikhlas tanahnya dipakai untuk menjadi dermaga. “Surat pernyataan itu dibuat tahun 2024 untuk mengelabui pemerintah pusat dalam hal ini pihak kepresidenan, karena yang tanda tangan surat itu bukan pemilik hak ulayat yang sebenarnya, dan surat inipun sudah menjadi bukti bahwa selama ini tidak ada pembayaran, artinya Sekda Raja Ampat sudah membuat cerita bohong selama ini,” ujarnya.
Menurut Adrianus Wanma, secara umum pemerintah harus membayar ganti rugi atau kompensasi sebelum membangun di lahan milik warga, ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sekda Raja Ampat ini sudah termasuk tindakan korupsi, karena Adrianus yakin dalam pengeluaran anggaran 186 milyar dari APBN untuk pembangunan dermaga tersebut, pasti ada yang dibukukan sebagai dana ganti rugi. “Ini adalah prinsip hukum yang melindungi hak kepemilikan dan keadilan, jika ada sengketa, pemilik lahan bisa mengajukan permohonan ganti rugi atau kompensasi yang lebih adil melalui jalur hukum,” ucapnya.
Saat di Markas Polda Papua Barat Daya, Adrianus Wanma dan tim disambut dengan ramah oleh Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo. Dalam pertemuan di ruangan Kapolda tersebut, Adrianus menceritakan semua hal yang dilakukan selama pengurusan tuntutan ganti rugi tersebut. Akhirnya Kapolda meminta Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pengaduan Adrianus dan kawan-kawan.
Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.IK., MH., juga langsung menanggapi pengaduan dari Aliansi Masyarakat Papua For Prabowo-Gibran, dan memerintahkan anggotanya untuk ke lokasi pembangunan Dermaga Foley dan mencari informasi lebih mendalam. Kapolda Papua Barat Daya berjanji akan menindak tegas pelaku dan yang terlibat, apabila informasi yang disampaikan Adrianus Wanma itu benar. (Wandy/Red)