Example 728x250

Truk-Truk Nakal dan Proyek Lalai: Galian Tak Bertanda Makan Korban Jiwa

PETABALI, LUWU — Sejumlah warga di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, mengeluhkan aktivitas truk pengangkut material yang melintasi jalan utama trans Sulawesi poros Palopo–Makassar tanpa menutup muatannya dengan terpal. Material seperti tanah dan batu kerap tercecer di jalan, menimbulkan debu, kondisi licin, dan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain.

Truk-truk tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang dan proyek pembangunan yang melintasi jalur utama tanpa memperhatikan aturan keselamatan lalu lintas. Pantauan di lapangan menunjukkan tumpahan material tersebar di berbagai titik, terutama di kawasan Kecamatan Bua dan sekitarnya.

Baharuddin, Koordinator Investigasi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Luwu, menyatakan bahwa kondisi ini bukan hal baru dan sudah berlangsung cukup lama.

“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya merusak jalan, tapi juga mengancam keselamatan pengendara. Ini jelas pelanggaran dan kami minta aparat menindak tegas truk-truk yang tidak sesuai aturan,” ujar Bahar saat ditemui di lokasi, Senin (24/6).

Keluhan warga tak hanya soal debu dan jalan licin. Baru-baru ini, insiden tragis terjadi di wilayah Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua. Seorang pengendara motor, berinisial Anto, dilaporkan meninggal dunia di tempat setelah terjatuh akibat menginjak galian aspal yang belum diperbaiki sempurna. Galian tersebut merupakan bagian dari proyek perbaikan jalan yang dikerjakan oleh PT WKN.

Ironisnya, meski pekerjaan jalan tersebut telah berjalan beberapa hari, pihak pelaksana proyek tidak memasang rambu peringatan atau plang pemberitahuan di sekitar lokasi.

“Ini jelas kelalaian. Tidak ada rambu, tidak ada tanda proyek. Warga yang melintas bisa celaka kapan saja,” keluh seorang saksi mata di lokasi kejadian.

Menurut regulasi yang berlaku, tindakan membiarkan muatan terbuka hingga material berjatuhan di jalan umum merupakan pelanggaran. Pasal 169 huruf d Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyatakan bahwa setiap pengemudi wajib menutup bagian atas muatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lain.

Lebih lanjut, Pasal 105 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa:

“Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.”

LSM GMBI mendesak pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penertiban terhadap truk-truk yang melanggar ketentuan. Mereka juga meminta dilakukan audit dan pemantauan terhadap dampak lingkungan serta keselamatan pengguna jalan akibat aktivitas proyek yang tidak memperhatikan prosedur keselamatan.

“Kami tidak ingin menunggu korban berikutnya. Jika pemerintah dan aparat tak bergerak, berarti mereka membiarkan rakyatnya celaka di jalan sendiri,” tutup Baharuddin.

Setelah insiden kecelakaan maut yang menimpa seorang pengendara motor akibat galian jalan tak bertanda di Desa Karang-Karangan serta keluhan warga atas truk pengangkut material yang tidak menutup muatan, sorotan kini tertuju pada pelanggaran hukum yang dilakukan para pihak terlibat.

Pakar transportasi dan aktivis hukum lalu lintas menilai aktivitas angkutan material yang tidak ditutup terpal merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi keselamatan jalan.

Setidaknya dua aturan utama dilanggar:

1. Pasal 169 huruf d PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

“Pengemudi wajib menutup bagian atas muatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lain.”

Artinya, setiap truk pengangkut tanah, batu, pasir atau material lepas wajib menutup muatan dengan terpal atau penutup sejenis untuk mencegah tumpahan di jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penilangan oleh petugas kepolisian.

2. Pasal 105 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

“Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.”

Ketika galian jalan dibiarkan terbuka tanpa rambu, atau truk menumpahkan material ke jalan, kondisi ini masuk dalam kategori perbuatan yang merintangi dan membahayakan lalu lintas. Pelanggaran ini bahkan dapat mengarah pada pasal pidana jika mengakibatkan kecelakaan atau korban jiwa.

Tak hanya itu, Pasal 274 UU LLAJ juga menyatakan:

“Setiap orang yang merusak dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.”

Aktivitas proyek PT WKN juga dipertanyakan. Meski mengerjakan perbaikan jalan, proyek ini dinilai lalai karena tidak memasang rambu peringatan sebagaimana diatur dalam:

Permen PUPR No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.

Pasal 25 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa konstruksi untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar lokasi kerja.

Baharuddin dari GMBI Distrik Luwu menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan nyata, bukan hanya memberi imbauan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau sampai merenggut nyawa orang seperti kasus Anto, maka pelanggar bisa dijerat pidana. Polisi jangan diam,” tegas Bahar.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengendalian terhadap angkutan material dan pelaksana proyek jalan.

“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa aparat dan kontraktor bermain mata. Sudah saatnya penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi,” ujarnya.

Selain meminta penertiban terhadap truk-truk pengangkut material, warga juga mendesak audit terhadap proyek jalan yang dikerjakan PT WKN. Mereka mempertanyakan apakah proyek tersebut telah melalui prosedur Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), serta siapa yang bertanggung jawab atas minimnya perlindungan pengguna jalan.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi resmi dari pihak PT WKN, Dinas Perhubungan, dan kepolisian setempat. (TIM/Red)

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250