PETABALI, Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati kembali memperkuat sinergi strategis. Langkah ini ditandai dengan perpanjangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pendampingan dan bantuan hukum yang resmi ditandatangani pada Rabu (15/7/2026). Kerja sama ini kini telah memasuki tahun keempat.
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Neyke Saliama, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fokus utamanya adalah menyokong optimalisasi pelayanan air minum bagi masyarakat luas.
Menurut Salomina, Perumda Tirta Amertha Jati kerap dihadapkan pada berbagai dinamika hukum dalam menjalankan operasional pelayanan publik. Tantangan tersebut meliputi:
* Ketidakpuasan atau keluhan pelanggan.
* Tunggakan pembayaran rekening air.
* Hingga persoalan ilegal seperti pengeboran air tanah tanpa izin.
“Kerja sama ini bukan sekadar seremonial di atas kertas. Ini adalah sarana konkret bagi Kejari Jembrana untuk memberikan dukungan, terutama melalui langkah preventif (pencegahan). Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujar Salomina.
Ia menegaskan, Kejari Jembrana berkomitmen penuh untuk terus memberikan pendampingan hukum serta masukan strategis. Dengan begitu, inovasi pelayanan dapat berjalan optimal tanpa menabrak aspek regulasi yang berlaku.
*Mitigasi Risiko Hukum demi Pelayanan Maksimal*
Di sisi lain, Direktur Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati, I Gede Puriawan, S.E., menyambut baik perpanjangan kemitraan ini. Ia mengakui pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat krusial dalam menjaga akuntabilitas operasional perusahaan.
“Kerja sama ini memberikan dampak positif yang sangat besar bagi kami. Kami berharap sinergi ini terus diwujudkan dalam bentuk pendampingan hukum yang nyata demi kemajuan perusahaan,” kata Puriawan.
Puriawan memaparkan bahwa sebagai BUMD, Perumda Tirta Amertha Jati memikul tanggung jawab ganda: memberikan kontribusi pada pendapatan daerah sekaligus menjalankan fungsi sosial dalam penyediaan air bersih yang cepat dan prima.
Pendampingan dari Korps Adhyaksa ini diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko hukum perusahaan, termasuk saat menghadapi potensi gugatan hukum. “Dengan adanya pendampingan ini, setiap persoalan hukum dapat diselesaikan secara profesional, tepat sasaran, dan sepenuhnya patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)













