Example 728x250

Pesan Kemanusiaan Wilson Lalengke: PBB dan Negara Maju Wajib Hentikan Pembantaian Massal

PETABALI, Jakarta – Di berbagai belahan bumi, kepedihan akibat kekerasan dan persekusi terus menggores luka mendalam pada peradaban manusia. Laporan-laporan darurat yang menyeruak dari wilayah krisis—seperti tragedi pembantaian puluhan ribu demonstran di Iran, penindasan brutal terhadap umat Kristen di penjara-penjara gelap, penangkapan perempuan secara paksa, hingga penyitaan tempat ibadah bersejarah seperti Gereja Evangelis St. Peter di Teheran—menjadi cermin buram betapa nilai kemanusiaan kerap terinjak-injak oleh kekuasaan yang represif.

Kondisi serupa tidak hanya terjadi di Iran, tetapi juga melanda warga di Gaza, Lebanon, Nigeria, dan pelbagai penjuru dunia lainnya. Tragedi kemanusiaan juga kerap terjadi di dalam negeri, salah satunya di wilayah Papua. Ketika darah manusia menetes akibat pertikaian, martabat luhur yang dianugerahkan Sang Pencipta seolah diabaikan.

Menanggapi krisis kemanusiaan yang semakin mengkhawatirkan ini, Wilson Lalengke, seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) internasional dari Indonesia, menyampaikan keprihatinan mendalam dan seruan tegas berbasis nurani kemanusiaan universal. Petisioner PBB tahun 2025 ini menegaskan bahwa dunia tidak boleh berdiam diri saat kezaliman serta pembantaian fisik maupun spiritual terus berlangsung.

Dalam pernyataannya pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wilson Lalengke menyerukan empat poin krusial yang ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat nasional maupun internasional:

1. ​Penghentian Segala Bentuk Persekusi: Penindasan terhadap sesama manusia harus segera dihentikan tanpa pengecualian, apa pun latar belakang agama, kebangsaan, status sosial, maupun identitas lainnya. Baik yang terjadi di Iran, Nigeria, Gaza, Lebanon, maupun di belahan bumi mana pun, tindakan menindas dan merenggut nyawa atas nama ideologi atau kekuasaan adalah kejahatan berat terhadap kemanusiaan.
2. ​Jaminan Keamanan oleh Pemegang Otoritas: Pemerintah di setiap negara wajib menjamin keselamatan dan perlindungan penuh bagi setiap jiwa di wilayah teritorialnya dari serangan pihak mana pun. Perlindungan ini mencakup tindakan tegas terhadap ancaman dari elemen-elemen nakal (rogue elements) di dalam aparatur negara sendiri. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan penindas.
3. ​Aksi Cepat Tanggap dan Peran Sentral PBB: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) semestinya segera mengambil langkah nyata dalam menangani krisis kemanusiaan, khususnya yang melibatkan pembunuhan massal. PBB harus menjalankan peran provosional dan memegang kendali utama sebagai mediator netral dalam memadamkan konflik, baik antarnegara maupun pertikaian faksional internal di antara negara anggota.
4. ​Konsolidasi Negara-Negara Maju: Negara-negara maju sebagai pemegang kekuatan politik dan ekonomi global diimbau untuk bersatu padu mengatasi krisis kemanusiaan. Tanggung jawab moral ini harus melampaui kepentingan geopolitik, baik dalam menghadapi dampak peperangan bersenjata maupun konflik horizontal internal yang memecah belah warga.​

Seruan kemanusiaan ini menggema sejalan dengan pemikiran para filsuf besar dunia yang menempatkan jiwa dan kebebasan manusia di atas birokrasi serta kekuasaan politik. Filsuf Pencerahan asal Jerman, Immanuel Kant (1724–1804), melalui konsep Categorical Imperative, menegaskan bahwa setiap individu harus selalu dihormati sebagai tujuan pada dirinya sendiri (an end in itself), bukan sekadar alat untuk mencapai tujuan politik, kekuasaan, maupun doktrin sektarian. Ketika suatu rezim menindas warganya sendiri demi melanggengkan kekuasaan, integritas moral rezim tersebut telah runtuh.

Sementara itu, filsuf kontemporer Hannah Arendt (1906–1975) dalam karyanya mengenai hak asasi manusia mengingatkan pentingnya “the right to have rights” (hak untuk memiliki hak). Arendt menyoroti betapa rentannya kelompok minoritas dan warga yang terpinggirkan ketika negara menghilangkan perlindungan hukum atas diri mereka. Tanpa perlindungan hukum yang adil dan kehadiran lembaga internasional yang berani membela kaum tertindas, manusia diabaikan hingga ke titik terendah eksistensinya.

Dari perspektif etika kepedulian (ethics of care), persaudaraan sejati menuntut kita untuk tidak memandang batas geografi atau perbedaan keyakinan saat mendengar jeritan mereka yang tersiksa. Sebagaimana yang disampaikan oleh Martin Luther King Jr. (1929–1968), “Injustice anywhere is a threat to justice everywhere“—ketidakadilan di suatu tempat adalah ancaman bagi keadilan di mana pun jua.

Krisis yang menimpa masyarakat teraniaya di berbagai belahan dunia hari ini adalah ujian bagi nurani kolektif kita. Langkah-langkah darurat, mulai dari advokasi hukum di Dewan HAM PBB hingga konsolidasi kekuatan moral global, harus terus digelorakan. Sudah saatnya dunia menghentikan retorika dan melangkah bersama menuju tindakan nyata demi menyelamatkan jiwa-jiwa tak berdosa, merawat perdamaian, serta memulihkan harkat dan martabat kemanusiaan universal. (TIM/Red)

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250