Example 728x250

Belajar dari Rusia dan Pancasila: Menjaga Kebebasan Beragama Tanpa Mengorbankan Hukum Negara

PETABALI, Jakarta – Isu penerapan hukum syariah (Sharia Law) tengah menjadi sorotan publik di berbagai belahan dunia, mulai dari Eropa, Timur Tengah, hingga Amerika. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergey Tolchenov, memberikan pernyataan tegas mengenai posisi negaranya terhadap isu sensitif tersebut.


Tolchenov menegaskan bahwa Rusia adalah negara sekuler. Artinya, negara tidak mencampuri urusan agama dan tidak menjadikan ajaran agama tertentu sebagai dasar hukum negara. Menurutnya, setiap individu di Rusia memiliki kebebasan penuh untuk memeluk dan menjalankan agama atau keyakinan masing-masing. Namun, dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, seluruh warga negara wajib tunduk pada hukum positif yang ditetapkan pemerintah.

“Negara kami tidak mengadopsi regulasi berdasarkan agama tertentu. Rusia memberikan kebebasan penuh kepada setiap individu untuk beragama, tetapi dalam kehidupan sipil, semua orang harus patuh pada hukum negara,” ujar Tolchenov di hadapan puluhan wartawan dalam dan luar negeri pada konferensi pers di Russian House, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan ini menegaskan prinsip dasar konstitusi Rusia yang menjunjung tinggi kebebasan beragama, sekaligus menolak campur tangan agama dalam urusan kenegaraan.

Dalam kesempatan yang sama, Tolchenov juga menyinggung isu imigrasi yang menjadi tantangan besar bagi negara-negara Eropa seperti Spanyol dan Inggris. Ia menilai Rusia relatif lebih stabil dalam mengelola arus imigran karena memiliki sistem kontrol imigrasi yang ketat.

Meski demikian, Tolchenov mengakui bahwa ancaman infiltrasi kelompok radikal luar negeri tetap menjadi perhatian serius pemerintah Rusia. Ia merujuk pada aksi terorisme di Crocus City Hall dekat Moskow pada 2024 lalu sebagai bukti nyata bahwa radikalisme masih menjadi ancaman bagi keamanan nasional.

Perspektif Filsafat dan Korelasi dengan Pancasila

Pernyataan Tolchenov sejatinya selaras dengan pemikiran para filsuf dunia. John Locke (1632–1794) menekankan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang wajib dijamin negara, selama tidak mengganggu ketertiban umum. Pandangan ini sejalan dengan sikap Rusia yang membebaskan warganya dalam beragama, namun tetap menuntut kepatuhan pada hukum sipil.

Immanuel Kant (1724–1804) juga menekankan pentingnya hukum moral universal. Dalam konteks ini, kebebasan beragama adalah kewajiban moral yang harus dihormati, sementara negara bertanggung jawab memastikan bahwa kebebasan tersebut tidak memicu kekacauan sosial.

Sementara itu, Voltaire (1694–1778) mengingatkan bahwa meskipun kebebasan berpikir dan beragama adalah fondasi masyarakat beradab, fanatisme dapat menghancurkan tatanan sosial. Pandangan ini sangat relevan dengan kekhawatiran Rusia terhadap kelompok radikal yang mengatasnamakan agama untuk melegitimasi kekerasan.

Jika ditarik ke dalam konteks Indonesia, sikap Rusia tersebut juga memiliki resonansi dengan nilai-nilai Pancasila:

* ​Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa): Menjamin kebebasan beragama, namun tidak menjadikan Indonesia sebagai negara teokrasi yang mengadopsi hukum agama tertentu secara mutlak.

* ​Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Menuntut agar seluruh warga negara diperlakukan setara tanpa diskriminasi berbasis agama.

* ​Sila Ketiga (Persatuan Indonesia): Menolak segala bentuk fanatisme radikal yang berpotensi memecah belah bangsa.

* ​Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan…): Menekankan kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam mengelola isu agama.

* ​Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Menegaskan bahwa hukum negara harus berlaku adil bagi semua warga tanpa memandang latar belakang keyakinan.

Pelajaran bagi Diskursus Global

​Sikap Rusia memberikan referensi penting bagi diskursus global mengenai hubungan antara agama dan negara. Di satu sisi, kebebasan beragama merupakan hak fundamental yang wajib dilindungi. Namun di sisi lain, hukum negara harus tetap menjadi fondasi utama kehidupan berbangsa untuk melindungi warga dari ancaman fanatisme dan terorisme.

Melalui penegasan Duta Besar Sergey Tolchenov, Rusia menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kebebasan individu dan ketertiban sosial: negara harus berdiri tegak sebagai penjaga keadilan dan keamanan nasional bagi seluruh warganya. (TIM/Red)

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250