PETABALI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengambil kebijakan untuk mengembalikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Kebijakan pengembalian jam kerja tersebut diberlakukan Bupati Tamba ditandatangani secara langsung di hadapkan seluruh pegawai ASN dan non-ASN pada Apel Rutin Pemerintah Kabupaten Jembrana di Lapangan Pecangakan depan Kantor Bupati Jembrana, Senin (25/11/2024).
Kebijakan tersebut diambil karena telah melakukan evaluasi terhadap perubahan jam kerja ASN yang semula bekerja dari pukul 07.30-15.00 WITA tanpa jam istirahat menjadi pukul 07.30-16.30 WITA dengan jam istirahat siang. Jam kerja Pemkab Jembrana yang dilaksanakan mulai pukul 07.30 – 16.30 WITA dengan jam istirahat siang tersebut dinilai tidak efektif karena ada sejumlah pegawai yang mendahului pulang dan kajian Psikologis bahwa pegawai ASN dan non-ASN sebagai anggota keluarga dan anggota masyarakat perlu diberikan kesempatan memenuhi kebutuhan psikologis dalam bentuk interaksi sosial dalam keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
Kebijakan jam kerja bagi ASN sejatinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres ini mengatur ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah. Adapun Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) Hari Kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu mulai hari Senin s/d Jumat. Untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit, dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk jam istirahat. Sedangkan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam, 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Terkait hal tersebut, Bupati Tamba mengatakan bahwa penerapan jam kerja mulai pukul 07.30 – 16.30 WITA dengan jam istirahat berdampak kurang efektifnya terhadap kinerja para pegawai. “Saya sangat menyadari kebijakan pemerintah pusat sangat tidak nyaman bagi kita,” ujarnya.
Bupati Tamba menilai pegawai ASN dan non-ASN juga memerlukan waktu untuk bisa bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dan turut serta melaksanakan kegiatan adat di masyarakat sehingga jam kerja dirubah kembali seperti semula dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. “Karena para pegawai, baik ASN maupun non-ASN telah bekerja secara optimal dalam melakukan pelayanan publik, tentunya memerlukan waktu untuk keluarga dan bersosialisasi dengan masyarakat serta melakukan kegiatan keagamaan dan adat dalam masyarakat,” ucapnya.
Mengacu pada beberapa hal tersebut, Bupati Tamba mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Dalam instruksi tersebut, jam kerja efektif sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 Minggu dengan penerapan hari Senin s/d Kamis jam kerja pukul 07.30 – 15.00 WITA dan hari Jumat pukul 06.30 – 14.00 WITA.
“Dengan demikian saya pada hari ini mengambil kebijakan untuk mengembalikan jam kerja ke waktu semula dengan menandatangani Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,” pungkasnya. (Red)