Example 728x250

Bupati Kembang Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik

PETABALI, Jembrana – Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Keuangan Partai Politik PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PKB oleh Kepala BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, bertempat di Kantor Bupati Jembrana, Selasa (29/4/2025). Penyerahan ini dihadiri oleh Asisten Setda Jembrana dan Kepala Inspektorat Jembrana serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jembrana, dan perwakilan dari masing-masing partai.

Penyerahan LHP Bantuan Keuangan Partai Politik ini untuk pertama kalinya diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Bali. Sebelumnya partai politik menerima bantuan hibah berdasarkan keputusan Bupati Jembrana

NOMOR 100/KESBANGPOL/2024 Tentang Pemberian Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan total hibah Rp.1.015.612.500.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kembang Hartawan menghimbau kepada partai politik untuk bijak menggunakan uang daerah dan bisa mempertanggungjawabkan dengan baik, pasalnya, kata Kembang pertanggungjawaban itu dapat mempengaruhi Opini BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Jembrana yang sudah menerima Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 10 kali berturut-turut. “Partai Politik harus tertib administrasi dalam mempertanggungjawabkan dana hibah dari Pemda, kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” himbaunya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan bahwa penyerahan secara langsung ini untuk pertama kalinya dilaksanakan agar bisa bertemu dan menjelaskan langsung kesimpulan LHP kepada jajaran Pemda dan perwakilan Partai Politik yang menerima bantuan hibah. “Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, saya rasa semua sudah memenuhi kriteria dalam mempertanggungjawabkan dana hibah,” jelasnya. (AM)

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250