Example 728x250

Ciptakan Pilkada 2024 Lancar dan Kondusif, Bupati Tamba Siap Siagakan SatPol PP Jembrana

PETABALI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba Pimpin Apel Kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja, bertempat di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (25/11/2024). Apel tersebut digelar untuk pastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam menghadapi rangkaian Pemilukada 2024.

Dalam arahanya Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyampaikan apresiasi peran serta Satpol PP dalam menjaga keamanan di Kabupaten Jembrana, ia ingin Satpol PP Jembrana dapat meningkatkan profesionalitas dan senantiasa menjadi sumber informasi tetap proaktif dalam mencermati dinamika di wilayahnya masing-masing. “Saya minta seluruh Satuan Polisi Pamong Praja menjaga situasi Kamtibmas yang benar-benar kondusif karena kalau ada permasalahan pasti jatuh ke Pol PP,” ujarnya.

Selanjutnya, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP dengan berbagai pihak terkait, termasuk TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses Pilkada berlangsung. “Tingkatkan kewaspadaan, jaga Pilkada ini, agar berjalan baik, dengan mengedepankan humanisme dalam pelaksanaan tugas di lapangan, saya ucapkan selamat bertugas,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan bahwa sebanyak 243 anggota telah disiap siagakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak yang aman dan kondusif. “Kami Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana yang berkekuatan 243 orang siap mengamankan Pemilukada 2024, dan kami juga punya Polprades yang ditempatkan di masing- masing desa Kabupaten Jembrana sehingga mereka akan siap mengawal mengamankan menjaga kelancaran Pilkada 2024,” pungkasnya. (Red)

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250