PETABALI, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas korupsi kelas kakap yang melibatkan kalangan elite. Melalui laporan transparansi terbarunya, Kejagung membeberkan deretan hasil penyitaan dari berbagai kasus korupsi dengan kerugian negara yang fantastis, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang aman bagi pelaku kejahatan kerah putih.
Sabtu (22/6), Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan spektakuler berupa uang tunai sebesar Rp 11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng (CPO). Uang dalam jumlah luar biasa tersebut secara simbolis dipertontonkan kepada publik dalam tumpukan besar, sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen lembaga dalam memulihkan kerugian negara.
“Ini adalah penyitaan uang tunai terbesar sepanjang sejarah penindakan korupsi di Indonesia,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers khusus.
Tak hanya uang, Kejagung juga berhasil menyita aset-aset mewah yang mencerminkan betapa megahnya gaya hidup para tersangka. Di antaranya adalah helikopter PK-DPN milik Surya Darmadi, tersangka utama dalam kasus mega korupsi senilai Rp 78 triliun yang melibatkan perizinan lahan sawit melalui PT Duta Palma Group.
Dalam kasus terpisah terkait suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO, penyidik juga menyita deretan mobil mewah, termasuk Ferrari dan Lexus dari tangan para tersangka.
Lebih mengejutkan lagi, Kejagung menyita sebanyak 130 helm eksklusif dari tangan Ariyanto Bakri (AR), seorang pengacara yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas tersebut. Helm-helm tersebut terdiri dari merek kelas dunia seperti Shoei, Arai, AGV, dan Hedon, serta sejumlah merek langka bernilai tinggi.
Penyidik menyatakan bahwa helm tersebut disinyalir dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana, sebagai bagian dari strategi menyamarkan hasil kejahatan (money laundering).
Kejutan juga datang dari penggeledahan di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di mana Kejagung menemukan dan menyita uang tunai Rp 920 miliar serta emas batangan seberat 51 kg. Penyidik bahkan mengaku kaget atas temuan tersebut.
“Ini menunjukkan betapa dalam dan masifnya jaringan korupsi yang sudah mengakar,” ujar salah satu penyidik.
Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Grup Duta Palma, Kejaksaan juga menyita uang tunai Rp 288 miliar, yang ditelusuri berasal dari 5 anak perusahaan, seperti PT Palma Satu, PT Siberida Subur, hingga PT Kencana Amal Tani. Uang tersebut sengaja dikirim ke dalam negeri untuk disamarkan alirannya.
Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan uang tunai Rp 479 miliar yang dihamparkan Kejagung sebagai bukti transparansi dan kepercayaan publik dalam proses hukum.
Langkah terbuka Kejaksaan Agung memamerkan barang bukti dalam jumlah dan bentuk yang luar biasa dinilai publik sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan dan legitimasi penegakan hukum. Beberapa kalangan menyebut tindakan ini sebagai “momen bersejarah dalam pemberantasan korupsi”, dengan sorotan utama bahwa hukum kini benar-benar menyentuh kalangan atas.
Kejaksaan Agung tidak hanya bergerak cepat, tapi juga bertindak transparan dan tak pandang bulu. Dari helikopter, mobil mewah, helm eksklusif, hingga gunungan uang tunai, semua menjadi bukti bahwa perang terhadap korupsi kelas elite telah dimulai secara terbuka.
Langkah ini diharapkan menjadi preseden bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk memperkuat pemberantasan korupsi secara terstruktur, sistematis, dan menyeluruh. (SAD/Red)
Sumber: Kejaksaan Agung RI, Konferensi Pers Resmi, Laporan Penyitaan Aset Juni 2025