Example 728x250

Lantik Ketua Baznas Jembrana, Pjs Sukra Negara Berharap Mampu Menjalankan Amanat dengan Baik

PETABALI, Jembrana – Pjs Bupati Jembrana I Ketut Sukra Negara melantik Lima Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jembrana periode 2024-2029, bertempat di Gedung FKUB Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, Rabu (30/10/2024). Berdasarkan lampiran keputusan Bupati Jembrana Nomor : 414/KESRA/2024 Tanggal 20 September 2024 Susunan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Jembrana Periode tahun 2024-2029, terdiri dari Zainal Abidin, S.Sos.M.H., Shohabil Mahalli, S.Pd., M.Si, H. Moh. Halil, S.Ag, H. Sakirin, S.Ag, Nurul Chakim, M.Pd.

Dalam sambutanya, Pjs Bupati Jembrana I Ketut Sukra Negara mengatakan bahwa keberadaan Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural di bawah naungan Kementerian Agama merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaam zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya Umat Muslim untuk kesejahtraan masyarakat. “Zakat dalam keagamaan memiliki tujuan yang luhur untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu untuk meningkatkan nilai dan manfaat kegunaannya zakat perlu dikelola secara kelembagaan sesuai Syariat Islam,” ucapnya.

Pjs Sukra Negara mengungkapkan bahwa pelantikan dan mengambil sumpah jabatan lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menurutnya, upaya untuk meningkatkan peran Baznas dalam mengelola zakat untuk kesejahteraan masyarakat. “Saya menyambut baik diselenggarakanya pelantikan pimpinan Baznas Kabupaten Jembrana dalam rangka penyegaran organisasi di tingkat daerah,” ungkapnya.

Terakhir ia mengucapkan selamat kepada pimpinan Baznas yang baru dilantik dan diharapkan mampu menjalankan amanat yang diberikan dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab. “Kami berharap pimpinan Baznas yang terpilih agar lebih optimal dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (Red)

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250