Example 728x250

Pemerintah Genjot Energi Hijau, Aturan Panas Bumi Direvisi Demi Dorong Investasi dan Ekonomi Daerah

PETABALI, Jakarta — Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan energi hijau di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang kini tengah ditempuh adalah revisi besar-besaran terhadap regulasi pemanfaatan panas bumi, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Revisi ini diharapkan menjadi pemantik pertumbuhan investasi serta penguatan ekonomi daerah melalui energi terbarukan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa pengembangan sektor panas bumi kini mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Revisi PP tersebut ditargetkan rampung dalam tahun anggaran 2025.

“Saat ini, sektor panas bumi merupakan satu-satunya EBT yang memiliki kontribusi PNBP signifikan, dengan nilai total mencapai Rp 18,2 triliun selama 10 tahun terakhir. Kami ingin memperkuat daya tarik investasi dengan menaikkan IRR proyek menjadi lebih dari 10% melalui berbagai kemudahan dan insentif,” ujar Eniya melalui keterangan resmi, Minggu (6/7/2025).

Menurut Eniya, revisi PP ini tidak hanya bersifat administratif, namun menyentuh substansi teknis dan strategis. Sejumlah terobosan penting yang diajukan dalam revisi mencakup:

– Skema pelelangan baru yang lebih kompetitif dan terbuka,

– Penetapan nilai ekonomi karbon untuk memberi insentif finansial bagi pengembang,

– Optimalisasi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) agar lebih efisien dan produktif

– Pemanfaatan pasca-pengusahaan, termasuk agrowisata dan mineral ikutan dari fluida panas bumi.

Tak hanya itu, payung hukum baru juga tengah disiapkan untuk mendorong pemanfaatan langsung panas bumi, yang dinilai bisa menjadi nilai tambah signifikan bagi ekonomi lokal.

“Kami mengedepankan pendekatan Sustainable Geothermal Development yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ini penting untuk memperkuat penerimaan sosial masyarakat terhadap proyek-proyek panas bumi,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Panas Bumi, Gigih Udi Atmo, menegaskan bahwa revisi aturan ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada energi nasional. Ia menekankan pentingnya memperkuat industri panas bumi dalam negeri melalui peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“TKDN sektor panas bumi saat ini sudah mencapai 37,68%, jauh melampaui ambang batas minimal 24%. Ini didukung oleh lebih dari 300 perusahaan lokal yang memasok barang dan jasa untuk industri ini,” jelas Gigih.

Ia juga menyoroti pentingnya adopsi teknologi baru, seperti Organic Rankine Cycle (ORC), sebagai bagian dari strategi optimalisasi pemanfaatan sumber daya panas bumi.

“PLTP harus menjadi tulang punggung penyediaan energi hingga ke pelosok. Teknologi ORC memungkinkan pemanfaatan sumber daya berkapasitas kecil secara efisien, sangat cocok untuk wilayah terpencil,” tegasnya.

Dengan revisi regulasi dan dukungan politik yang kuat, pemerintah berharap sektor panas bumi dapat menjadi motor penggerak transisi energi nasional, menciptakan lapangan kerja baru, serta menumbuhkan pusat-pusat ekonomi berbasis energi hijau di berbagai daerah.

Revisi PP Panas Bumi ini menjadi simbol komitmen baru Indonesia untuk tidak hanya menjadi pasar energi hijau, tetapi juga menjadi produsen dan inovator. Dengan potensi panas bumi yang besar—diperkirakan mencapai 29 GW—Indonesia bisa menjadi pemimpin global dalam energi bersih bila langkah ini dijalankan konsisten dan inklusif.

Transisi energi bukan lagi opsi, tetapi keharusan. Dan panas bumi, yang selama ini dianggap “harta karun di bawah tanah”, kini siap ditambang dengan cara yang cerdas, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. (SAD/Red)

 

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250