Example 728x250

Pemkab Jembrana Gelar Rapat Pastikan Gaji Tenaga Non ASN Segera Cair

PETABALI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menggelar rapat dipimpin langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba terkait Gaji Tenaga Non ASN/Honorer/Kontrak yang nantinya akan berubah menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Rapat tindak lanjut penganggaran gaji tenaga Non ASN tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Jembrana, Jumat (7/2/2025).

Hasilnya, pihak Pemkab memastikan para tenaga Non ASN tetap akan mendapatkan gaji. Rapat dihadiri Sekda Jembrana I Made Budiasa serta seluruh kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Sekda Jembrana I Made Budiasa mengatakan bahwa dalam rapat tersebut pihak Pemkab tengah mencari solusi mengenai permasalahan para pegawai Non ASN yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Aparatur Sipil Negara akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan penghapusan status tenaga Non ASN/Honorer/Kontrak,” ucapnya.

Lanjutnya, Sekda Budiasa menjelaskan bahwa nantinya pegawai Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu harus melalui tahapan regulasi yang berlaku terlebih dahulu, karena regulasi tersebut belum diberlakukan, para pegawai Non ASN di Jembrana pun menjadi cemas karena status gaji mereka yang belum jelas. Sekda Budiasa memastikan para pegawai Non ASN nantinya masih menerima gaji dari Pemkab Jembrana.

“Kita pastikan nantinya pegawai Non ASN yang sudah lulus ataupun tidak lulus di seleksi PPPK Tahap 1 dan pegawai yang sudah masa kerjanya di atas 2 tahun dan sedang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tetap menerima gaji,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Tamba mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan gaji pegawai Non ASN di Pemkab Jembrana. “Saya berharap pegawai Non ASN segera menerima gaji, jadi saya meminta untuk semua pihak segera menyelesaikan segala bentuk proses yang diperlukan, sebelum Hari Raya Pagerwesi agar semua telah menerima gajinya,” harapnya. (AM)

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250