Example 728x250
Berita  

Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Perpanjang Kerjasama Hukum dengan Kejaksaan Negeri Pemalang

Sukma .co.id || Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang menandatangani perpanjangan kerjasama mengenai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang. Acara penandatanganan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Werkudara, Kantor Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, pada hari Rabu (7/8/2024).

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Slamet Efendi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib. Menurut Slamet Efendi, kerjasama ini merupakan kebijakan yang telah ia terapkan sejak menjabat di Perumda Tirta Mulia dan menjadi langkah penting dalam menghadapi permasalahan hukum dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pemalang, terutama terkait perlindungan aset perusahaan.

“Misalnya, kita memiliki mata air yang dibeli pada masa lalu. Karena sudah puluhan tahun dan administrasinya kurang lengkap, maka bisa saja dipermasalahkan dan digugat oleh ahli warisnya,” jelas Slamet Efendi. Ia menambahkan bahwa kerjasama ini sangat diperlukan untuk memastikan aset-aset Perumda Air Minum Tirta Mulia tetap terlindungi sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sementara itu, Kepala Kejari Pemalang, Muib, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan mengawal setiap proses pembangunan pemerintah daerah, baik dinas maupun BUMD, demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Pemalang.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kami siap melakukan pendampingan terkait hukum perdata, perlindungan aset, ataupun pengadaan barang dan jasa agar sesuai ketentuan,” terangnya. Muib juga mengapresiasi langkah Perumda Air Minum Tirta Mulia dalam melindungi aset-asetnya demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250