Example 728x250

PT. Mitra Pembangunan Global Ingkar Janji, Kesepakatan Diabaikan

PETABALI, Sorong – Sebagai pemilik Hak Ulayat di daerah Kais Yesaya Saimar bersama keluarganya merasa kecewa, pasalnya PT. Mitra Pembangunan Global tidak menepati janjinya untuk membayar hak pekerja dan hak ulayat di Sorong Selatan senilai 10 milyar. Hal tersebut diungkapkan dalam pertemuan di salah satu ruangan di Hotel Swiss Bell Kota Sorong (26/05/2025).

Pada pertemuan tersebut turut hadir Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo bersama beberapa pejabatnya, Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rool Molle. Pemilik Hak Ulayat Yesaya Saimar bersama keluarga didampingi Simon Sorean, S.H., serta pihak PT. Mitra Pembangunan Global.

Adapun kronologi awalnya masyarakat menuntut PT. Mitra Pembangunan Global yang tidak membayar upah dan hak ulayat kepada Yesaya Saimar saat melakukan aktifitas di wilayahnya yang terletak di daerah Kais, Sorong Selatan sejak tahun 2015. Setelah menghentikan kegiatannya sekitar tahun 2020, PT. Mitra Pembangunan Global belum menyelesaikan tanggung jawabnya untuk membayar upah masyarakat yang dijadikan sebagai pekerja, begitu juga hak ulayat adat untuk pemakaian lahan selama bertahun-tahun. Sebagai langkah untuk mencari solusi maka dilakukan mediasi, dan dari hasil mediasi ada pernyataan bahwa pihak perusahaan sepakat untuk memberikan dana yang menjadi hak masyarakat dengan batas waktu yang disepakati.

Penasehat Hukum Yesaya Saimar bersama keluarga, Simon, S.H., mengatakan bahwa dalam surat kesepakatan yang ditandatangani di ruangan Sembra Polres Sorong Selatan pada tanggal 20 Maret 2025 tersebut sudah jelas tertera apabila tidak ada pembayaran pada waktu yang sudah disepakati yaitu tanggal 15 April 2025, maka kapal tongkang yang dalam kondisi rusak dan berkarat menjadi milik masyarakat sebagai kompensasi. “Sesuai kesepakatan, seharusnya bangkai kapal itu sudah sah milik masyarakat, karena ini sudah melewati waktu yang ditentukan,” ucapnya.

Frans Baho sebagai pengamat kebijakan pemerintah juga menanggapi permasalahan tersebut, menurutnya pihak Polres Sorong Selatan pun seharusnya paham dan tidak boleh melanjutkan penyidikan atas laporan tuduhan pencurian kapal yang diajukan pihak PT. Mitra Pembangunan Global. “Itu kesepakatan ditandatangani di Polres, sudah pasti diketahui penyidik, setelah PT. Mitra Pembangunan Global terbukti tidak menepati janji, seharusnya laporan Polisi itu dihentikan, dan Polisi memberitahukan kedua pihak untuk menyelesaikan hal tersebut secara perdata di Pengadilan Negeri, karena ini sudah ranah Perdata sejak ditandatangani kesepakatan tersebut,” tegas Frans Baho pria asal Maybrat.

Lebih lanjut, Frans Baho mengatakan bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut sudah menjadi bukti tidak ada masalah pencurian, karena dalam perjanjian tersebut tertulis bahwa kapal yang dimaksud adalah jaminan untuk batas waktu tertentu, dimana PT. Mitra Pembangunan Global sudah mengakui kewajibannya kepada Yesaya Saimar dan menjadikan kaoal tersebut sebagai jaminan. “Polisi harus bijak dalam hal ini, dan ini sudah tidak lagi ranah Pidana, karena PT. Mitra Pembangunan Global sudah mengakui kesalahannya, dengan demikian harus dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) karena tidak ada lagi objek yang dikatakan dicuri,” pungkasnya.

Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu Edi Yusuf dari pihak perusahaan dan Yesaya Saimar sebagai masyarakat pemilik hak ulayat serta saksi-saksi antara lain, Daud Enzo M, selaku Ketua LMA Kaiso, Simon Sorean selaku penasehat hukum pihak Yesaya Saimar dan Sawaludin mewakili perusahaan. (Wandy)

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250