Example 728x250

Saat Melayat, Bupati Kembang Sampaikan Rasa Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Almarhum Kadek Ari Dwi Riyandini

PETABALI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana sebagai wujud kepedulian menyerahkan santunan sebesar Rp.5 juta kepada keluarga Pekerja Migran Indoneisa (PMI) asal Jembrana, Almarhum Ni Kadek Ari Dwi Riyandini, yang meninggal dunia di Jepang. Bantuan ini diserahkan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Ketut Armita mewakili Bupati Jembrana kepada Keluarga Korban di Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkar Agung, Kecamatan Jembrana, Sabtu (21/6/2025).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Ketut Armita mewakili Bupati Jembrana menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, atas meninggalnya Almarhum Ni Kadek Ari Dwi Riyandini, seorang PMI yang meninggal di Jepang, selain itu, kehadirannya juga menyerahkan santunan dari karyawan-karyawati Pemkab Jembrana, untuk ikut meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. “Kami mewakili Bupati Jembrana menyampaikan turut berduka cita, semoga Almarhum Kadek diberikan tempat yang layak di sisinya,” ucap I Ketut Armita kepada keluarga korban.

Lebih lanjut, I Ketut Armita menjelaskan bahwa Pemkab Jembrana telah berpartisipasi dalam penjemputan jenazah di Bandara Ngurah Rai Denpasar, sebelumnya, rasa duka cita mendalam juga disampaikan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan saat melayat disampaikan langsung kepada pihak keluarga.

“Dalam rangka penjemputan jenazah di Bandara Ngurah Rai Denpasar, kita memfasilitasi 1 unit ambulans, kemudian 1 mobil untuk mengajak keluarga almarhum untuk ikut menjemput jenazah,” jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa Almarhum Ni Kadek Ari Dwi Riyandini mengembuskan napas terakhir di Jepang pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 00.20 waktu setempat. Ia diketahui berangkat ke Negeri Sakura pada tahun 2022 melalui jalur resmi dengan kontrak kerja selama tiga tahun dan visa kategori Technical Intern Training. Namun, belum genap dua tahun, Kadek Ari memutuskan kabur dari tempat kerjanya itu, ia memutuskan menjadi pekerja ilegal di sektor pertanian di Prefektur Ibaraki, Jepang.

Setelah menjadi pekerja ilegal, kondisi kesehatan Kadek Ari mulai menurun, Kadek Ari menderita asam lambung yang kemudian berkembang menjadi komplikasi. Lantaran berstatus ilegal, ia tidak memiliki asuransi atau jaminan kesehatan hingga kesulitan mendapatkan perawatan medis yang memadai. (AM)

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250