Example 728x250

Serahkan Remisi, Bupati Kembang: Ini Merupakan Bentuk Apresiasi Negara kepada Para Warga Binaan

PETABALI, Jembrana – Bupati Jembrana Kembang Hartawan melaksanakan langsung Penyerahan Remisi usai Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Rumah Tahanan Kelas IIB Negara yang juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Forkopimda, Sekda Jembrana dan sejumlah pejabat lainnya, Minggu (17/8/2025). Penyerahan remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada para warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh selama menjalani masa pidana.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Negara memperoleh remisi, bahkan dua diantaranya dinyatakan bebas. Remisi tersebut dibagi menjadi dua, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, dimana 114 orang warga binaan memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa diterima oleh 128 orang warga binaan.

Usai menyerahkan remisi, Bupati Kembang bersama Wabup Patriana dan Forkopimda menyempatkan untuk menyapa warga binaan yang mengikuti upacara, pihaknya turut prihatin atas apa yang telah dilakukan oleh warga binaan dan meminta agar semua dapat merubah perilaku jadi lebih baik. “Beberapa kasus yang banyak kami lihat adalah penggunaan narkoba, tentu ini menjadi upaya kita bersama, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat agar bisa mendampingi anak-anaknya, ucap Bupati Kembang.

Bupati Kembang juga berharap nantinya warga binaan dapat kembali ke masyarakat dan menjadi individu yang lebih baik dan lebih berguna bagi orang banyak. “Intinya bagaimana menjalani masa-masa binaan ini dengan baik dan bisa kembali ke masyarakat secepatnya dan nantinya ikut berpartisipasi dalam membangun Jembrana ini,” pungkasnya. (Red)

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250