PETABALI, Jembrana – Wakil Bupati (Wabup) Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna mewakili Bupati Jembrana menghadiri Rapat Paripurna IV DPRD Jembrana, bertempat di ruang utama Kantor DPRD Jembrana, Kamis (27/11/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi didampingi para Wakil Ketua DPRD serta dihadiri Forkopimda, Sekda Jembrana I Made Budiasa, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Eksekutif dan legislatif Pemerintah Kabupaten Jembrana sepakat mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang Paripurna IV DPRD Jembrana. Penetapan ini sekaligus mengesahkan APBD Jembrana 2026 sebesar Rp.1,05 triliun lebih.
Dalam pendapatnya, Wabup Patriana menyampaikan, empat Ranperda yang disetujui DPRD dan eksekutif tersebut meliputi:
1. Ranperda APBD Kabupaten Jembrana 2026
2. Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana tahun 2025-2045
3. Ranperda Badan Usaha Milik Desa
4. Ranperda Peraturan Daerah tentang Pencegahan serta Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dari empat Raperda ini, dua diantaranya merupakan Ranperda yang kami usulkan, yaitu Ranperda APBD Jembrana 2026 dan Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana Tahun 2025-2045, dua Ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Jembrana,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wabup Patriana mengatakan bahwa RAPBD 2026 merupakan nadi utama penyelenggaraan pemerintahan pada tahun tersebut, karena itu, keberadaannya bukan hanya penting, tetapi mutlak diperlukan. “APBD 2026 menjadi kompas yang mengarahkan seluruh langkah pembangunan satu tahun ke depan, memastikan setiap program dapat berjalan tepat waktu sejak awal tahun anggaran,” ungkapnya.
Lanjutnya, walaupun kondisi fiskal tahun mendatang sangat menantang akibat kebijakan penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan tetap berjuang memastikan program pro rakyat, prioritas, dan program unggulan daerah tetap dapat diwujudkan. “Tentu hal tersebut butuh berbagai penyesuaian tanpa mengurangi esensi pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Terakhir, Wabup Patriana menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah. “Kontribusi dan pengabdiannya menjadi pilar utama dalam mewujudkan Jembrana yang Maju, Harmoni, dan Bermartabat, yang harus diperjuangkan bersama,” pungkasnya.
Diketahui, dalam Perda APBD Jembrana Tahun 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.050.669.539.816.42 (satu, lima puluh triliyun, enam ratus enam puluh sembilan miliar, lima ratus tiga puluh sembilan juta, delapan ratus enam belas, empat puluh dua rupiah), sedangkan untuk belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.088.620.018.522.42 (satu, delapan puluh delapan triliyun, enam ratus dua puluh miliar, delapan belas juta, lima ratus dua puluh dua, empat puluh dua rupiah) dengan defisit sebesar Rp.37.950.478.706,08 (tiga puluh tujuh triliyun, sembilan ratus lima puluh miliar, empat ratus tujuh puluh delapan juta, tujuh puluh enam, delapan puluh rupiah). Demikianlah pendapatan daerah yang diproyeksikan dalam Perda APBD Jembrana Tahun 2026, yaitu sebesar Rp.1,05 triliyun lebih. (Red)













