Example 728x250

Bareskrim Jerat Empat Jenderal Polisi dalam Skandal Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

PETABALI, Jakarta – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
​
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengumumkan langsung penetapan status tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
​
“Penyidik meningkatkan status tersangka terhadap saudara dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ungkap Suhermanto.
​
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti kuat perbuatan melawan hukum yang melibatkan Slamet Uliandi. “Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
​
Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
​
Perkara ini menyangkut praktik penyadapan ilegal yang diduga berlangsung sejak 2025. Aksi tersebut menyasar saluran komunikasi Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh dari berbagai kalangan.
​
Dinamika kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada Rabu (4/11/2026). Penetapan tersangka keempat ini menjadi langkah krusial penyidik dalam mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran hukum terkait aktivitas penyadapan tersebut.
​
Kini, publik menantikan langkah ketat penyidik Bareskrim Polri untuk membongkar seluruh rangkaian peristiwa secara terang benderang—termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, modus operandi, hingga aktor intelektual di balik operasi penyadapan ini.

​Masyarakat berharap proses hukum terus berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih demi menegakkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Red)
​

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250