PETABALI, Jembrana – membuah hasLangkah tegas Pemerintah Kabupaten Jembrana membatasi masuknya sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh membuah hasil signifikan. Volume sampah harian merosot tajam berkat peran aktif masyarakat dalam memilah sampah langsung dari sumbernya.
Pada Mei 2026, tonase sampah yang masuk ke TPA Peh tercatat sebesar 48–54 ton per hari, lalu sempat naik menjadi 50–62 ton per hari pada Juni 2026. Namun, sejak kebijakan pembatasan sampah organik diberlakukan pada 1 Juli 2026, volume sampah harian yang masuk ke TPA Peh turun hingga tersisa 28–30 ton per hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, menegaskan bahwa penurunan ini merupakan bukti nyata meningkatnya kesadaran publik. “Pengurangan sampah yang masuk ke TPA, terutama sampah organik, tidak terlepas dari peran masyarakat yang berupaya membuat teba modern maupun tradisional, serta metode pengelolaan sampah organik lainnya,” ujar pejabat yang akrab disapa Puma ini, Sabtu (29/8/2026).
Meski mencatatkan tren positif, Wayan Puma mengakui kebijakan ini masih menyisakan tantangan. Maraknya pembakaran sampah secara mandiri serta munculnya titik-titik pembuangan liar di ruang publik menjadi perhatian serius DLHPKP. Guna mengatasi dampak tersebut, Pemkab Jembrana menyiapkan langkah strategis berupa pengoptimalan TPS3R dan TPST, serta penajaman sosialisasi dari tingkat hulu.
“Kami akan terus memberikan edukasi masif dari skala rumah tangga, banjar/lingkungan, hingga tingkat desa. Harapannya tercipta sense of crisis yang sama, bahwa pengelolaan sampah memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat,” tegas Puma.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Jembrana yang konsisten mendukung program pemilahan sampah demi kelestarian lingkungan daerah. (Red)













