Example 728x250

Nelayan dan Warga Pesisir Pantai Pebuahan Adukan Kekecewaan ke PPWI Jembrana

PETABALI, Jembrana – Sejumlah warga pesisir Pantai Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam rapat musyawarah terkait rencana pembudidayaan kerang mutiara yang akan ditempatkan di perairan sekitar Pantai Pebuahan.

Keluhan tersebut disampaikan warga kepada Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Jembrana setelah digelarnya rapat musyawarah di rumah Kelian Dinas (Kadus) Pebuahan pada Rabu, 3 Juni 2026 yang lalu.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai rapat tersebut tidak melibatkan seluruh pihak yang terdampak langsung oleh rencana budidaya kerang mutiara. Menurutnya, undangan rapat hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mendukung rencana tersebut, seperti pemilik jaring tarik dan ketua RT.

“Saya ingin rapat musyawarah tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak perlu pilih-pilih peserta. Saya juga nelayan, saya juga memiliki sampan viber yang biasa diparkir di sekitar laut itu. Bagaimana dampaknya terhadap sampan saya ketika ada budidaya kerang mutiara di lokasi tersebut?” ungkapnya.

Warga tersebut menegaskan bahwa para nelayan tradisional lainnya juga memiliki kepentingan yang sama terhadap kawasan perairan yang akan digunakan untuk budidaya. Karena itu, menurutnya, seluruh masyarakat yang berpotensi terdampak seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dalam forum musyawarah.

Lebih lanjut, ia menduga terdapat pengaturan tertentu dalam proses pelaksanaan rapat sehingga hanya menghadirkan peserta yang mendukung rencana budidaya tersebut.

“Saya menduga hal ini sudah diatur sedemikian rupa oleh oknum Kelian Dinas dan RT untuk memuluskan rencana tersebut. Akhirnya tujuan mereka berhasil karena yang hadir hanya yang sependapat,” ujarnya.

Menurut informasi yang diperoleh warga, dalam rapat tersebut disebutkan telah disepakati adanya kompensasi bagi pemilik jaring tarik sebesar Rp7.500.000 per pemilik.

Namun demikian, ia mempertanyakan nasib nelayan lain yang tidak memiliki jaring tarik tetapi menggunakan kawasan perairan tersebut sebagai tempat beraktivitas dan memarkir perahu.

“Nah, bagaimana nasib para nelayan lainnya seperti saya yang memiliki sampan viber? Kami akan kesulitan memarkir perahu di tengah laut, apalagi saat musim ombak besar. Kondisi itu tentu akan semakin menyulitkan jika lokasi tersebut digunakan untuk budidaya kerang mutiara,” keluhnya.

Warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dan transparan dengan melibatkan seluruh masyarakat pesisir yang berpotensi terdampak oleh rencana investasi budidaya kerang mutiara tersebut.

Sementara itu, untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi, awak media telah menghubungi Perbekel Desa Banyubiru, I Komang Yuhartono, pada Minggu (14/6/2026) melalui aplikasi WhatsApp terkait keluhan dan kekecewaan warga pesisir Pantai Pebuahan.

Menanggapi keluhan sejumlah nelayan pesisir Banjar Pebuahan, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Jembrana, Ahmad Muhtarom, menegaskan bahwa setiap kebijakan atau rencana pemanfaatan ruang laut yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Menurut Ahmad Muhtarom, musyawarah merupakan sarana untuk menyerap aspirasi masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar memenuhi aspek formalitas administratif. Oleh karena itu, seluruh nelayan dan warga yang berpotensi terdampak oleh rencana budidaya kerang mutiara seharusnya diberikan kesempatan yang sama untuk hadir dan menyampaikan pendapatnya.

“Kami menghormati setiap upaya investasi maupun pengembangan ekonomi masyarakat. Namun, prinsip keterbukaan dan partisipasi publik tidak boleh diabaikan. Jika benar ada warga yang terdampak tetapi tidak diundang dalam musyawarah, maka hal itu perlu menjadi perhatian serius bagi pihak penyelenggara,” ujar Ahmad Muhtarom, Minggu (14/6/2026).

Ia menilai bahwa laut merupakan ruang hidup bersama yang selama ini dimanfaatkan oleh berbagai kelompok nelayan dengan kepentingan yang berbeda-beda. Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah pesisir harus mempertimbangkan seluruh aspek sosial, ekonomi, dan aktivitas masyarakat setempat.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa keputusan sudah ditentukan terlebih dahulu, sementara musyawarah hanya dijadikan legitimasi. Musyawarah yang sehat harus membuka ruang bagi perbedaan pendapat dan menerima masukan dari semua pihak,” tegasnya.

Ahmad Muhtarom juga meminta pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak yang berencana mengembangkan budidaya kerang mutiara untuk kembali melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat pesisir. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting guna menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di kemudian hari.

“Kami berharap pemerintah desa dapat memfasilitasi dialog yang lebih terbuka sehingga seluruh nelayan, baik pemilik jaring tarik, pemilik sampan, maupun kelompok nelayan lainnya dapat memperoleh penjelasan yang utuh terkait manfaat, dampak, serta mekanisme pengelolaan budidaya kerang mutiara tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, PPWI Jembrana berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan setiap suara warga mendapatkan ruang yang layak dalam proses pembangunan maupun pengelolaan sumber daya pesisir di Kabupaten Jembrana.

“Tujuan pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat harus menjadi subjek utama dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka,” pungkas Ahmad Muhtarom.

Sementara itu, Perbekel Desa Banyubiru, I Komang Yuhartono, memberikan klarifikasi terkait keluhan sejumlah warga yang mengaku tidak dilibatkan dalam musyawarah rencana budidaya kerang mutiara di perairan Pantai Pebuahan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu (14/6/2026), Yuhartono menjelaskan bahwa proses sosialisasi telah dilakukan lebih dari satu kali dan melibatkan unsur masyarakat yang dianggap mewakili kelompok nelayan serta pemilik jaring.

Yuhartono juga menyampaikan bahwa komunikasi antara pemerintah desa dan kelompok nelayan masih terus berlangsung. Bahkan, pada malam sebelum memberikan klarifikasi kepada media, dirinya menghadiri kegiatan doa bersama yang digelar di kawasan Pantai Pebuahan.

“Kemarin malam saya diundang dalam acara doa bersama di pantai yang dihadiri tokoh agama bersama kelompok nelayan. Jadi komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat tetap berjalan,” ungkapnya.

Meski demikian, adanya keluhan dari sebagian nelayan yang merasa belum dilibatkan secara langsung dalam proses musyawarah menunjukkan masih perlunya ruang komunikasi yang lebih luas agar seluruh masyarakat pesisir memperoleh informasi yang sama terkait rencana budidaya kerang mutiara tersebut.

Sejumlah warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat kembali melakukan sosialisasi secara terbuka kepada seluruh nelayan dan masyarakat pesisir guna menghindari kesalahpahaman serta memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat tersalurkan secara proporsional sebelum program tersebut direalisasikan.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Banyubiru, Kelian, Dinas Pebuahan, maupun pihak pengelola rencana budidaya kerang mutiara guna menjaga keseimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (TIM/Red)

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250