Example 728x250

Sabet Nilai Hampir Sempurna, Jembrana Pertegas Posisi Pionir Reformasi Regulasi di Bali

PETABALI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana sukses meraih Penghargaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Dengan capaian nilai impresif sebesar 98,2, Jembrana berhasil menduduki peringkat kedua se-Provinsi Bali di bawah Kota Denpasar yang mengantongi nilai sempurna (100). Penghargaan atas komitmen dan kerja keras memperkuat tata kelola serta reformasi regulasi ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Rabu (19/8/2026).

Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Jembrana dalam menciptakan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. Keberhasilan tersebut juga tak lepas dari pendampingan intensif dan berkelanjutan dari tim Kanwil Kemenkum Bali sepanjang proses penilaian dan penyelarasan produk hukum. Usai menerima penghargaan, Sekda Jembrana I Made Budiasa menyampaikan rasa syukur serta apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi lintas instansi yang terjalin solid.

“Penghargaan ini merupakan wujud nyata keseriusan Pemkab Jembrana dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan reformasi regulasi yang sehat. Skor tinggi ini lahir dari kerja keras seluruh jajaran serta pendampingan intensif dari Kanwil Kemenkum Bali,” ujar Budiasa.

Budiasa menegaskan bahwa reformasi hukum bukan sekadar formalitas administratif semata, melainkan pilar utama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Jembrana. “Pendampingan Kanwil Kemenkum Bali sangat membantu kami menyelaraskan setiap rancangan peraturan daerah agar tidak berbenturan dengan aturan tingkat nasional. Ke depan, kami berkomitmen menjaga dan terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum ini,” tegasnya.

Melalui raihan IRH Tahun 2026, Pemkab Jembrana semakin mempertegas posisinya sebagai daerah yang responsif, transparan, dan akuntabel dalam mengawal agenda reformasi birokrasi dan hukum di Provinsi Bali. (Red)

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250