Example 728x250

Pastikan Kualitas Lampu Jalan, Bupati Jembrana Minta Garansi PJU Diperpanjang Jadi 7 Tahun

PETABALI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menargetkan sebanyak 20 titik penerangan jalan umum (PJU) yang padam di setiap desa dan kelurahan dapat kembali menyala tahun ini. Program perbaikan infrastruktur penerangan ini mendapat perhatian khusus dari Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, yang turun langsung meninjau proses penggantian PJU kewenangan pemkab di Desa Mendoyo Dangin Tukad, Selasa (22/9/2026).

Pada APBD Induk tahun ini, setiap desa atau kelurahan dialokasikan perbaikan untuk 10 titik PJU. Guna menyiasati keterbatasan anggaran, penentuan lokasi penggantian diserahkan penuh kepada pihak desa dan kelurahan melalui mekanisme musyawarah.

Bupati Kembang menargetkan alokasi tambahan minimal 10 titik lagi per desa/kelurahan pada APBD Perubahan mendatang. “Tahun ini untuk penggantian lampu penerangan jalan umum, tiap desa mendapat 10 titik di awal, dan 10 titik lagi pada anggaran perubahan,” ujar Bupati Kembang.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Kembang memastikan spesifikasi teknis PJU yang dipasang memiliki kualitas tinggi dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Guna menjamin ketahanan masa pakai lampu, ia meminta pihak penyedia menambah masa garansi dari lima tahun menjadi tujuh tahun. Selain fokus pada penerangan jalan, petugas di lapangan diinstruksikan untuk menata dan merapikan jaringan kabel tak terpakai di tiang listrik.

“Sambil mengganti lampu yang mati, saya juga minta petugas untuk merapikan kabel internet yang sudah tidak berfungsi,” tegasnya.

Langkah terpadu ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keselamatan serta kenyamanan warga saat melintas di malam hari, tetapi juga mewujudkan kerapian dan estetika lingkungan di wilayah pedesaan Jembrana. (Red)

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250