Example 728x250

Maknai Hari Tumpek Kandang, Pemkab Jembrana Ajak Masyarakat Menjaga Ekosistem Pesisir

Keterangan Foto: Baju Putih Adat bersama Wabup Patriana Krisna.

PETABALI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana memperingati Hari Tumpek Uye (Tumpek Kandang) dengan melepasliarkan 200 ekor tukik di Konservasi Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Sabtu (5/9/2026). Aksi pelestarian ini dihadiri langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, serta Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi. Jajaran Forkopimda, pejabat Pemkab Jembrana, hingga masyarakat pemerhati penyu turut meramaikan kegiatan tersebut.

Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menyampaikan bahwa pelepasan tukik ini merupakan wujud nyata pemuliaan satwa dan lingkungan sesuai dengan ajaran Tumpek Kandang. “Hari ini kita melepasliarkan tukik dalam rangka memperingati Tumpek Kandang. Ini menjadi upaya kita merawat hewan, menjaga kehidupan, serta merawat keseimbangan alam. Jika kita menyayangi alam, maka alam pun akan menyayangi kita,” tutur Bupati Kembang.

Ketua Kelompok Konservasi Penyu Kurma Asih, I Wayan Anom Astika, menjelaskan bahwa seluruh tukik yang dilepasliarkan merupakan spesies penyu lekang yang baru saja menetas. ​”Ada 200 ekor dan semuanya jenis penyu lekang. Tukik-tukik ini baru menetas tadi pagi dan kemarin,” ungkap Anom.

Ia menuturkan bahwa pihak konservasi selalu memegang teguh prinsip pelestarian tanpa eksploitasi agar rantai ekosistem tetap terjaga secara alami. “Kurma Asih murni melakukan konservasi. Tidak ada eksploitasi dan tidak ada satwa yang ditahan. Sesuai nalurinya sebagai satwa liar, mereka harus segera dilepaskan ke laut lepas,” tegasnya.

Peringatan Tumpek Kandang ini diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif masyarakat Jembrana untuk terus aktif menjaga kelestarian satwa dan ekosistem pesisir. (AM)

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250