PETABALI, Jakarta – Sengketa pengasuhan anak antara Oey Lie Hua (Lisa) dan Danny Septriadi Djayaprawira kini memasuki babak krusial di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 313 K/Pdt/2026. Perjalanan panjang perkara ini—mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan Lisa, dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga dikuatkan di tingkat Kasasi—mencerminkan kompleksitas hukum perdata yang kerap menguji keadilan substantif.
Di balik berkas perkara tersebut, ada fakta kemanusiaan yang membutuhkan perhatian mendalam. Perangkat hukum yang ada semestinya tidak abai terhadap kondisi dan kepentingan terbaik bagi masa depan seorang anak bernama Gabriel Immanuela Djayaprawira.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan tegas terkait penanganan permohonan PK yang sedang bergulir di Mahkamah Agung. Petisioner HAM PBB 2025 ini mengimbau agar Majelis Hakim Agung tidak sekadar melihat sengketa ini dari kacamata formalitas hukum belaka, melainkan memeriksa permohonan secara cermat dan mendalam.
Menurut Wilson, Gabriel adalah korban dari dinamika broken home orang tuanya. Publik melihat kontras yang tajam antara masa 15 tahun pengasuhan oleh ibunya sejak lahir dengan masa 3 tahun pengasuhan oleh ayahnya sejak 2 Juli 2023.
“Saat berada dalam pengasuhan Lisa, Gabriel tumbuh sebagai anak aktif, berprestasi, dan terawat dengan baik, dibuktikan dari belasan medali kejuaraan yang diraihnya. Sebaliknya, setelah dibawa secara sepihak oleh ayahnya, kondisi fisik dan mentalnya memprihatinkan. Rekam medis tim psikologi RSCM mengonfirmasi trauma berat, indikasi obesitas, penurunan semangat belajar, hingga hilangnya dinamika tumbuh kembang yang sehat,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tersebut, Minggu (30/8/2026).
Aktivis HAM internasional itu juga menyarankan agar Majelis Hakim Agung mengundang dan memeriksa langsung para pihak terkait untuk melihat fakta objektif di lapangan. “Penting bagi Majelis Hakim Agung untuk memeriksa Lisa, Danny, dan khususnya Gabriel, serta lembaga terkait seperti Imigrasi yang menerbitkan paspor ganda, RSCM yang memberikan terapi psikologis, hingga KPAI,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi inti permohonan PK yang diajukan Lisa pada 23 Juli 2026. Dalam hukum keluarga, prinsip utama yang harus melandasi setiap putusan adalah the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak).
Perubahan kondisi fisik dan psikologis Gabriel sejak dipisahkan dari ibunya menjadi bukti material yang amat krusial. Catatan medis dan terapi psikologis dari RSCM merupakan novum (bukti baru) berbobot kuat untuk mengevaluasi kembali lingkungan pengasuhan yang optimal bagi anak.
Selain itu, pertimbangan hukum tingkat pertama mengenai Akta Notaris No. 37/2019—tempat Danny secara sukarela menyerahkan pengasuhan anak kepada Lisa—seharusnya tidak dikesampingkan. Sebagai akta autentik, dokumen tersebut memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai Pasal 1870 KUHPerdata selama belum dibatalkan secara sah.
Secara filosofis, filsuf Aristoteles menekankan bahwa keadilan bukan sekadar menerapkan aturan tertulis secara kaku (legal justice), melainkan menghadirkan kebaikan nyata dengan melindungi pihak yang paling rentan. Sejalan dengan itu, filsuf Etika Kepedulian (Ethics of Care) Carol Gilligan menyatakan bahwa moralitas tidak boleh dilepaskan dari hubungan emosional dan tanggung jawab memelihara kehidupan.
Dalam konteks keindonesiaan, prinsip ini berakar pada Pancasila. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut proses peradilan memperlakukan anak di bawah umur dengan menghormati martabatnya. Pemisahan anak dari ibu kandung yang terbukti memberikan pengasuhan positif merintangi perwujudan kemanusiaan yang beradab. Sementara Sila Keadilan Sosial menegaskan pentingnya perlindungan hukum merata demi kesejahteraan anak sebagai generasi penerus.
Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk meneliti seluruh fakta secara komprehensif. Pemeriksaan langsung terhadap para pihak, terutama mendengar suara Gabriel, akan menjadi langkah progresif dalam memastikan lahirnya putusan yang adil.
Perkara Oey Lie Hua melawan Danny Septriadi Djayaprawira ini menjadi ujian hukum dan kemanusiaan. Permohonan PK ini merupakan momentum bagi Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, demi mengembalikan kehangatan pengasuhan dan masa depan yang cerah bagi Gabriel. (TIM/Red)













