Example 728x250

Polda Sumsel Raih Kompolnas Award Saat Dipolisikan ke Propam: Potret Simulakra dan Cacat Moral Pengawasan Hukum

PETABALI, Palembang – Penyelenggaraan Kompolnas Award 2026 menyisakan noktah hitam yang memicu kontroversi publik. Di satu sisi, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) secara institusional dinobatkan sebagai peraih Juara 1 Kompolnas Award 2026. Namun di sisi lain, penganugerahan predikat terbaik ini berbanding terbalik dengan kenyataan pahit penegakan hukum di lapangan. Di tengah kemilau piala penghargaan tersebut, Kapolda Sumsel beserta tiga pejabat utamanya justru resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan pembiaran tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
​
Kontras yang mencolok ini memperlihatkan adanya anomali serius dalam tatanan transparansi, akuntabilitas, serta sistem penilaian lembaga pengawas kepolisian di Indonesia. Publik pun mempertanyakan dasar pertimbangan Kompolnas dalam memberikan penghargaan terbaiknya kepada lembaga yang disinyalir memelihara oknum pelaku tindak pidana pemerasan.
​
Ironi Skandal Tongkang Rp30 Miliar dan Pemerasan AKP Taufik
​
Gelar “terbaik” yang disematkan kepada Polda Sumsel seolah sirna jika menilik penanganan kasus pencurian tongkang bernilai Rp30 miliar. Proses hukum kasus tersebut diwarnai praktik ketidakjelasan, dugaan manipulasi, hingga pemerasan oleh oknum penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail.
​
Oknum penyidik tersebut diduga memeras korban, Hanjono Susanto, sebesar Rp75 juta, serta melontarkan makian verbal tidak pantas kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Meski AKP Taufik Ismail telah menjalani sidang disiplin dan/atau kode etik pada 8 Januari 2026, hingga kini hasil keputusan sidang tersebut terkesan ditutupi dan di-“pingpong” antar-satuan kerja di Polda Sumsel.
​
Sikap saling lempar tanggung jawab antara Penyidik Provos, Kabag Wassidik (AKBP Parlindungan Lubis), hingga Kasubdit Jatanras (AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi)—ditambah ketidakmampuan Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugraha dalam menertibkan bawahannya—mencerminkan bahwa sistem operasional Polda Sumsel tidak berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan internal Polri. Akibat buruknya kinerja ini, jajaran pimpinan Polda Sumsel resmi dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri.
​
Menguji Parameter Kompolnas dan Mencederai Akal Sehat
​
Di tengah carut-marutnya pelayanan publik dan penegakan hukum di Sumatera Selatan, muncul pertanyaan mendasar: Apa indikator dan kriteria yang digunakan Kompolnas dalam menetapkan Polda Sumsel sebagai Juara 1 Kompolnas Award 2026? Mengapa Kompolnas terkesan mengabaikan aduan masyarakat, dugaan pelanggaran etik massal, serta laporan pemerasan yang telah dilayangkan ke Propam?
​
Jika institusi dengan rekam jejak penanganan kasus seperti Polda Sumsel saja berhasil meraih Juara 1, publik layak mempertanyakan kinerja polda-polda lain yang berada di peringkat bawahnya, atau yang tidak mendapatkan penghargaan sama sekali.
​
Secara individual, wajar jika terdapat personel di lingkungan Polda Sumsel yang berprestasi dan layak menerima penghargaan personal. Namun, memberikan penghargaan tertinggi secara institusional kepada lembaga yang terbukti membiarkan pelanggaran hak-hak warga negara merupakan bentuk mencederai akal sehat (common sense) dan nalar hukum.
​
Fenomena ini memperkuat persepsi publik bahwa Kompolnas kini tak ubahnya berfungsi sebagai lembaga pembilas citra (cleansing agent) bagi aparat yang bermasalah. Tak heran jika muncul kecurigaan di tengah masyarakat terkait adanya potensi keuntungan material atau benefit tertentu dalam proses penilaian dan penganugerahan award tersebut.
​
Tinjauan Kritis Filsafat: Simulakra dan Pembusukan Lembaga
​
Fenomena ironis ini sangat relevan jika dibedah menggunakan pemikiran filsuf pascamodern Prancis, Jean Baudrillard (1926–2007), mengenai konsep Simulacra and Simulation. Baudrillard menjelaskan bahwa dalam dunia modern, simbol atau citra (image) sering kali diciptakan untuk menggantikan realitas yang sebenarnya. Kompolnas Award dalam hal ini bertindak sebagai “simulakra”—sebuah panggung kepalsuan yang menampilkan citra keunggulan institusi untuk menutupi kebobrokan realitas hukum di lapangan.
​
Sementara itu, filsuf pencerahan John Locke (1632–1794) dalam Two Treatises of Government menegaskan bahwa legitimasi penegak hukum terletak pada kemabiliatannya melindungi hak milik, kebebasan, dan keselamatan warga. Ketika penegak hukum justru diduga memeras dan menutupi kejahatan bawahannya, lembaga tersebut telah kehilangan hak moralnya untuk memimpin (dissolution of government).
​
Sejalan dengan hal tersebut, filsuf politik Hannah Arendt (1906–1975) mengingatkan bahwa kehancuran terbesar suatu bangsa dimulai ketika lembaga pengawas kehilangan keberanian moral untuk menyuarakan kebenaran dan memilih berkompromi dengan kejahatan birokrasi.
​
Jean-Jacques Rousseau (1712–1778) dalam The Social Contract juga menekankan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. Jika kontrak itu dilanggar melalui praktik ketidakadilan, rakyat berhak mempertanyakan otoritas tersebut.

​Seperti kata Plato (428–347 SM), “Keadilan berarti setiap bagian menjalankan fungsinya dengan baik.” Jika kepolisian gagal menjalankan fungsi penegakan hukum, dan lembaga pengawas gagal menjalankan fungsi pengawasan, keadilan tidak akan pernah terwujud.

Penghargaan yang diterima Polda Sumsel bukanlah tanda prestasi, melainkan simbol krisis legitimasi yang kian mendalam. ​Atas dasar dinamika ini, masyarakat dan jajaran Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendesak Kapolri serta Presiden untuk melakukan evaluasi total terhadap Kompolnas, sekaligus mencopot pejabat Polda Sumsel yang bermasalah demi mengembalikan marwah penegakan hukum di Indonesia. (TIM/Red)
​

________________________________ Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Redaksi@pewartabali17102024@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250